Minggu, 18 Maret 2012

HMI Desak BPN Bentuk Tim Khusu


SAJIRA, BP – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lebak mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membentuk tim khusus terkait dengan hak guna usaha (HGU) lahan di Desa  Pajagan, Kecamatan Sajira.
Menurut pandangan HMI, di desa itu banyak lahan negara yang diterlantarkan dan diduga diperjualbelikan oleh oknum pengusaha yang sebelumnya memgang HGU perkebunan karet seluas 604 hektar.
“Rencananya 20 Maret nanti kami akan melakukan hearing dengan BPN. Kami akan BPN Kabupaten Lebak untuk segera membentuk tim khusus, terkait keberadaan tanah negara yang ada di  Desa Pajagan tersebut. Kami mendapat informasi bahwa tanah negara di desa itu banyak yang diperjualbelikan oleh pihak pemegang HGU tersebut, yaitu PT Candi Pura,” ujar Ketua HMI Kabupaten Lebak Abdul Rohman ketika menggelar pelatihan dasar anggota HMI di aula SKB Sajira, Jumat (16/3).
Untuk membela hak-hak rakyat itu lanjut Adul Rohman, pihaknya akan terus melakukan negoisiasi dengan BPN agar tanah yang selama ini diterlantarkan tersebut dapat segera dilakukan pelepasan hak dari HGU ke Hak Guna Garap (HGG).
“Tentunya ini sesuai dengan amandemen UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang tanah terlantar. Kami akan terus perjuangkan hak-hak warga Desa Pajagan dengan cara mendesak BPN Kabupaten Lebak,” katanya.(RIS/K-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar